Media  

DPR Sahkan UU Perjanjian Ekstradisi Bilateral dan UU Soal Keuangan

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. (Foto: AFP)

DPR RI mengesahkan Undang-Undang Perjanjian Ekstradisi Bilateral dengan Singapura pada sidang paripurna yang digelar Kamis (15/12). Selain UU tersebut, parlemen juga meloloskan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Pemerintah telah lama mengharapkan UU Perjanjian Ekstradisi Bilateral dengan Singapura yang dapat membantu pihak berwenang mengadili orang-orang yang dituduh menyembunyikan miliaran dolar uang milik negara di Negeri Singa tersebut.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. (Foto: AFP)

UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Sementara itu, DPR juga mengesahkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Aturan tersebut akan memperluas mandat bank sentral untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan juga memformalkan operasi monetisasi utangnya.

UU PPSK terlihat membuka pintu bagi mantan politisi untuk memimpin Bank Indonesia (BI), meningkatkan kekhawatiran tentang independensinya.

Sumber: www.voaindonesia.com